Kamis, 24 Mei 2018

PROFIL KANTOR BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II JAMBI

SEKILAS TENTANG KANTOR BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II JAMBI

Berdasarkan Peraturan MENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi beralamat di jl. Raya Tangkit No. 03 RT. 01 Jambi 36373 Tel. 0741-573974, Fax. 0741-570083. Tugas pokok dan fungsi Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi berperan dalam melaksanakan  pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pembinaan Sumber Daya Manusia.
Mulai Januari 2018 terjadi perubahan struktur organisasi  di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika khususnya di Direktorat Sumber Daya dan  Perangkat Pos dan Informatika yang mana di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) terjadi kenaikan status dan salah satunya adalah UPT Jambi yang semula Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jambi (eselon IV.a) naik menjadi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi (eselon III.b).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Sosialisasi Tertib dan Peluang Usaha Siaran Radio Muaro Bungo

Menyayikan Lagu Indonesia Raya yg dipimpin oleh saudara Manja Puspita sebagai dirigen. Kata Sambutan yg dipimpin oleh Bapak Syarif ...