SEKILAS TENTANG KANTOR BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS II JAMBI
Berdasarkan
Peraturan MENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, bahwa Unit Pelaksana Teknis
(UPT) bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Unit Pelaksana Teknis
di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
yang berada dibawah dan tanggung jawab kepada Direktorat Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi beralamat di jl. Raya Tangkit No. 03 RT. 01 Jambi 36373 Tel. 0741-573974, Fax. 0741-570083. Tugas
pokok dan fungsi Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi
berperan dalam melaksanakan pengawasan
dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi
kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi
dan penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan
perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta
pembinaan Sumber Daya Manusia.
Mulai
Januari 2018 terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika khususnya di Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang mana di
beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) terjadi kenaikan status dan salah satunya
adalah UPT Jambi yang semula Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Jambi
(eselon IV.a) naik menjadi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II
Jambi (eselon III.b).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar